Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Wonosobo menggelar acara sosialisasi pengawasan Pemilu Partisipatif dengan mengusung tema “Penguatan Pengawasan Partisipatif Media Sosial pada Pemilu 2024” dengan peserta para admin media sosial instansi, para wartawan baik elektronik maupun cetak bertempat di Hotel Surya Asia. (16/11/2024)
Sumali Ibnu Chamid ketua Bawaslu Wonosobo dalam pembukaanya menyampaikan kegiatan ini sebagai upaya sosialisasi penguatan pengawasan pemilu partisipatif khususnya di media sosial hal ini disebabkan saat ini banyak sekali orang waktunya digunakan untuk berkomunikasi lewat media sosial. Untuk itu Bawaslu memandang penting media sosial sebagai sarana untuk menciptakan pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan aman lancar dan semakin berkurang angka pelanggaran.
Lebih lanjut disampaikan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para admin medsos khususnya instansi pemerintah tahu batasan mana aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dalam rangka menciptakan pelaksanaan Pemilu 2024 itu bisa berlangsung dengan jujur dan adil sehingga tercipta pemimpin dan wakil rakyat sesuai harapan masyarakat dan bisa membangun bangsa ke arah yang lebih baik. Dengan pelibatan ini dihimbau para admin, wartawan dan semua masyarakat untuk bersama – sama mengawasi pelaksanaan.
“Pengawasan terhadap media sosial juga sangat penting dilakukan, pasalnya calon peserta pemilu 2024 diprediksi masih akan memanfaatkan medsos untuk meraih dukungan dan simpati dari masyarakat. Apalagi para ASN dituntut untuk netral dan media sosial bisa menjadi ajang kampanye terselubung bila itu terjadi maka bisa dikenakan sanksi” ujar Sumali.
Ahmad Ridho dari Pendim 0707/Wonosobo yang menjadi salah satu peserta sosialisasi menyampaikan terima kasih pelaksanaan kegiatan ini. Ini menjadi sebuah ilmu bagi kami khususnya para admin media sosial instansi sehingga dalam melaksanakan tugas bisa berhati – hati khususnya berkaitan dengan pemilu.
Dengan adanya kegiatan ini khususnya pelaksanaan pemilu masyarakat akan lebih paham batasan – batasan dalam penggunaan media sosial sehingga kita semua tidak berurusan dengan hukum. Karena ketidaktahuan kita dalam bermedia sosial, pungkas Ahmad Ridho.